Thursday 18 April 2013

Pidana Denda, Pidana Tutupan, Pemidanaan Bersyarat



PIDANA DENDA / GELDBOETE / DAY FINE

Pasal 30 KUHP : Minimal denda 3rupiah 75sen. Maksimal denda tidak diatur.

Memiliki keuntungan tersendiri bila ditinjau dari sisi si pelaku , yaitu:
1.    Tidak perlu masuk lembaga pemasyarakatan
2.    Bisa melakukan pekerjaannya seperti sediakala
3.    Stigmanya tidak berperkara, sehingga ia tidak dicap buruk oleh masyarakat.
4.    Tidak dipisahkan dari keluarganya/ masyarakat
5.    Kebebasan untuk bergerak tetap terjamin

Denda tertinggi di KUHP adalah 25juta (pasal 303).

PIDANA TUTUPAN

UU No 20 Tahun 1946

Diperuntukkan bagi yang melakukan kejahatan dengan pidana penjara dan patut dihormati

Contoh : Dalam rangka nasionalisme, A demo merusak pagar negara dan membakar bendera. Apakah ia dapat dikenakan pasal 170 dan 460? Ia harus dikenakan pidana tutupan, sebab dalam rangka nasionalisme , maka harus dihormati.

 PEMIDANAAN BERSYARAT /
VOORWAARDELIJKE VEROORDELING / HUKUMAN PERCOBAAN

Bukan merupakan jenis pidana yang diatur dalam pasal 10 KUHP. 

Merupakan suatu bentuk penundaan pelaksanaan pidana penjara jangka pendek yang tidak perlu dijalani terdakwa, artinya pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani pelaku TP tersebut di penjara, apabila selama masa percobaan yang telah ditetapkan hakim, pelaku tidak melakukan suatu TP.

Contoh : A mencuri buah mangga 3biji. Dalam hal ini, A tidak memiliki pekerjaan dan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Lalu hakim menjatuhkan pemidanaan bersyarat, bunyinya : “menghukum saudara A 3bulan penjara ,  masa percobaan 6bulan”. Apa maksudnya?
Dalam waktu 6bulan (misal tanggal 28februari2012 sampai 28agustus2012), ia tidak boleh melakukan tindak pidana. 
Lalu bagaimana bila ia melakukan tindak pidana tanggal 26agustus2012? 
Ia langsung masuk penjara 3bulan (hukuman dari tindak pidana pencurian awal) dan tidak boleh keluar dulu karena harus menyelesaikan kasus yang baru.

Penundaan pelaksanaan pidana penjara dalam kurun waktu dan dengan syarat tertentu.

Syarat menjatuhkan pidana percobaan adalah tindak pidana itu tidak terlalu berat dan pelaku bukan orang yang jahat dan mempunyai status sosial yang patut dihormati.

No comments:

Post a Comment