Tuesday 30 April 2013

Hari Konsumen Nasional 30 April 2013

Hai... 
Apakah ada yang tahu mengenai Hari Konsumen Nasional?
Apabila kalian tidak tahu, menurutku ini penting untuk kalian.. 
Kalian sebagai konsumen harus mengetahui hak dan kewajiban kalian. 
Jangan mau dimanfaatkan / dibodohi oleh pelaku usaha begitu saja.


SEBAGIAN masyarakat tentu masih ada yang bertanya tentang apa sesungguhnya Hari Konsumen Nasional (HKN) dan apa manfaatnya bagi mereka. Ketidaktahuan masyarakat terhadap HKN jelas bisa menimbulkan salah tafsir hingga berujung pada sengketa antara konsumen dan penjual.
Padahal semestinya hal tersebut tidak perlu terjadi. HKN yang dicanangkan Pemerintah jelas memberikan banyak manfaat. Penetapan HKN sendiri ditujukan agar banyak pihak termotivasi membangun konsumen yang cerdas dan pebisnis yang semakin memiliki etika dalam usahanya.
Hari Konsumen Nasional (HKN) ditetapkan tanggal 20 April melalui Keputusan Presiden No. 13  Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional. Awalnya untuk memperkuat posisi konsumen, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah mengusulkan kepada Presiden agar menetapkan HKN. Pemilihan tanggal 20 April sebagai HKN didasarkan pada tanggal penerbitan Undang­Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penetapan Hari Konsumen Nasional ditujukan agar banyak pihak termotivasi membangun konsumen yang cerdas dan pebisnis yang semakin memiliki etika dalam usahanya.
Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diterbitkan pada tanggal 20 April 1999 dan diberlakukan efektif satu tahun kemudian yakni pada tanggal 21 April 2000. Di Indonesia masalah penyelesaian sengketa konsumen masih merupakan persoalan yang sulit diselesaikan secara efektif dan efisien berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu terbukti dengan banyaknya kasus-kasus yang sampai sekarang belum juga tuntas. Apabila terjadi sengketa, pihak konsumen selalu dalam posisi yang lemah sehingga tidak mampu untuk memperjuangkan kepentingannya.
Negara berperan penting dalam pemberdayaan konsumen, karena tidak mudah mengharapkan kesadaran pelaku usaha yang pada dasarnya berpijak pada prinsip ekonomi yang sempit untuk mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin dengan modal seminimal mungkin.
Prinsip ini berpotensi merugikan konsumen, baik langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu peran negara perlu diwujudkan dengan mencerminkan pelaksanaan hak-hak dan kewajiban serta tanggungjawab konsumen secara seimbang.


.
.


Nah, pada pagi hari ini, kira-kira pukul 04.00 aku sebagai salah satu mahasiswi fakultas hukum UNPAR bandung, berangkat ke Jakarta bersama dengan rekan-rekan saya yang lainnya sejumlah 28orang dan juga koordinator.

Tujuan kami adalah untuk menghadiri puncak acara Hari Konsumen Nasional di Balai Kartini, yang dilaksanakan pada tanggal 30 April 2013 dan akan dibuka oleh Menteri Perdagangan dengan jumlah hadirin kira-kira 1000orang.


Acara yang diselenggarakan pada hari ini adalah

    • Pembagian hadiah pemenang lomba gambar, lomba poster, lomba menulis di blogger, Prima Niaga.
    • MoU dengan Ormas
    • MoU dengan 10 Perguruan Tinggi
    • MoU / Deklarasi perusahaan Child-Friendly

Keterangan lengkap dapat diakses di :
.
.


Dalam acara tersebut, kami dibagikan pin, tas, brosur, payung, sticker yang bertema Hari Konsumen Nasional.

Dalam brosur pun dijelaskan bagaimana caranya agar menjadi konsumen cerdas (koncer)


Kiat menjadi konsumen cerdas
Cara pengaduan konsumen
Siapakah konsumen itu?
Mengapa harus menjadi konsumen cerdas?

.
.

Berikut foto di lokasi :


foto dengan temanku

ini adalah hasil dari lomba menggambar. Keren-keren ya ^^






-THANK YOU-

No comments:

Post a Comment