Thursday 18 April 2013

Pidana Penjara / Gevangenisstraf




PIDANA PENJARA / GEVANGENISSTRAF

Diatur dalam Pasal 12 KUHPidana

Terdiri dari:
1.    pidana penjara seumur hidup
Sampai mati dipenjara, tapi faktanya bila pelaku berkelakuan baik, maka ia bisa dijatuhi hukuman 20tahun saja / bisa mendapat remisi dsb / dibebaskan.
2.    pidana penjara sementara
minimal 1hari, maksimal 15tahun, tetapi boleh 20tahun bila tindak pidana itu diancam seumur hidup (ps 339), diancam pidana mati (ps 104,340), ada samenloop.

Pidana penjara adalah bawaan dari Belanda, jadi ada pidana penjara setelah berlakunya KUHP. Menurut Lamintang, pidana penjara adalah pengekangan kebebasan bergerak (the de-privation of liberty). Pidana penjara merupakan satu-satunya sarana yang paling baik untuk melakukan pembinaan bagi napi, sifatnya istimewa.

Pendapat para ahli :

  • Hazairin : dengan pendekatan ekonomi, tidak setuju dengan adanya penjara, sebaiknya biaya untuk Lembaga Pemasyarakatan digunakan untuk pendidikan.
  • Hulsman : International Conference on Prison Abolition ( ICOPA) yaitu melihat pidana sebagai hal yang jahat, oleh sebab itu untuk menanggulangi kejahatan itu tidak layak dengan mengenakan suatu pidana sebab pidana itu sendiri adalah kejahatan.


Tujuan :
1.    Orang lain tidak terpengaruh sifat jahat si pelaku
2.    Pelaku tidak melarikan diri
3.    Pelaku tidak merasa dimanjakan
4.    Pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya
5.    Pelaku mendapatkan pembinaan yang efektif dan efisien
6.    Rasa keadilan korban terjawab

Akibat tidak adanya pidana penjara :
1.    Kesempatan melarikan diri sangat besar
2.    Tidak ada yang mengawasi pelaku
3.    Kemungkinan mengulangi perbuatannya
4.    Orang lain akan terpengaruh untuk melakukan kejahatan
5.  Ada kecenderungan masyarakat untuk melakukan kejahatan, dengan anggapan walaupun melakukan kejahatan yang bersangkutan tidak akan dipenjara.

Oleh sebab itu, penjara tetap harus ada, sebab paling tidak untuk menunjukkan tanggung jawab pemerintah dalam menentukan hukuman bagi si pelaku (untuk memuaskan korban) dan merupakan sarana paling istimewa untuk membina narapidana.

No comments:

Post a Comment