Saturday, 20 April 2013

Drama Korea - King 2 Hearts

Hai semuanya.
Akhirnya film ini selesai juga ku tonton..
Karena bosan, jadi aku hanya nonton sampai episode 17 saja, padahal episodenya total 20..
Tapi sekarang semua episode sudah aku tonton..
Hahaha



Film ini sebenarnya cocok untuk kamu yang benci politik, seperti aku..
Karena terasa bosan, setiap saat membicarakan perang, negara =.=
Aku juga awalnya begitu, namun penasaran, sebab banyak yang bilang film ini bagus...
Bagaimana? Kalian penasaran juga? Ditonton saja filmnya.. 
Tapi jangan berhenti di awal-awal karena sudah tidak suka dengan yang bernuansa "politik" yaa... Karena film ini bagus ceritanya bila kamu menonton hingga akhir ^^

Pasti penasaran kan maksud judul film ini apa...
Drama ini menceritakan tentang seorang pangeran Jae Ha (Lee Seung Gi) dari Korea Selatan dan seorang agen rahasia yaitu Kim Hang Ah (Ha Ji Won) dari Korea Utara. Mereka menikah karena dijodohkan untuk menyatukan Korea dan menghindari perang.



Pemeran Utama :


Lee Yoon Ji sebagai Lee Jae Shin

Ha Ji Won sebagai Kim Hang Ah

Yoon Je Moon sebagai Kim Bong Goo / John Mayer

Lee Seung Gi sebagai Lee Jae Ha

Jo Jung Suk (조정석) sebagai Eun Shi Kyung
From Wiki :
  • Title: 더킹 투하츠 / The King 2 Hearts
  • Previously known as: 킹 (King) / 더킹 (The King) / 킹 투허츠 (King 2 Hearts)
  • Genre: Romance, comedy, action
  • Episodes: 20
  • Broadcast network: MBC
  • Broadcast period: 2012-Mar-21 to 2012-May-24
  • Air time: Wednesday & Thursday 21:55
  • Original Soundtrack: The King 2 Hearts OST


 from wiki
This drama is set in modern day where South Korea is governed by a constitutional monarchy. Lee Jae Ha is a handsome and materialistic crown prince that doesn't care about politics.his life turns upside down when his brother forces him to join a hybrid team consisting of soldiers from north and south Korea. Kim Hang Ah is a tough special forces agent who doesn't have any experience in love or dating though she wishes to get married and live peacfuly. when her comrade convinces her of joining the north-south team , she meets the cocky prince and they immediately start fighting but things change when they know they are arranged to be married.

Sinopsis :
Pada tahun 1989, ketika Tembok Berlin runtuh, Raja dan Pangeran menonton televisi untuk melihat berita tersebut, namun adik pangeran sama sekali tidak perduli dengan apa yang terjadi di televisi tersebut. Adik pangeran, yaitu Lee Jae Ha sama sekali tidak ingin menjadi raja.

23tahun kemudian, ia menjalani wajib militer. Ia sama sekali tidak menjalani kewajibannya dengan serius, ia menjalani militer hanya karena semua pria memang wajib untuk menjalaninya. Di sisi lain, raja Korea selatan, yaitu Lee Sung Min mengumumkan bahwa tentara militer dari Korea Selatan dan Utara akan bergabung untuk menjalani latihan. 
Hang Ah adalah instruktur perang di Korea Utara. Ia adalah wanita yang pemberani, penuh percaya diri, dan kuat, sehingga ia kesulitan untuk mencari pria yang mau menikah dengannya. Ia sangat menginginkan sebuah hubungan yang romantis, daripada karirnya sebagai seorang militer. Pada suatu saat, ia diminta untuk ikut dalam WOC oleh pemerintah Korea Utara, sebagai gantinya, ia dijanjikan akan dikenalkan pada seorang pria. Akhirnya Hang Ah setuju dengan tawaran tersebut dan pergi ke Korea Selatan dengan 2 anggotanya.
  
Jae Ha adalah orang pertama dari kerajaan yang mendapatkan nilai terendah dalam wajib militernya, namun ia tak perduli. Ia sangat senang, sebab saat-saat ia untuk wajib militer telah selesai. Namun, ia tidak beruntung, sebab ia salah menandatangani sebuah perjanjian (ia sangat ceroboh karena memang ia tidak perduli apapun). Akhirnya, ia pun menjadi tim WOC dengan terpaksa, sebab apabila ia menolak, maka raja akan mengusirnya dari keluarga kerajaan.

Selama latihan untuk WOC, Korea Selatan dan Utara harus berbagi kamar. Jae Ha akhirnya berbagi kamar dengan Hang Ah. Itulah awal mereka dekat. Namun, pada awalnya Jae Ha tidak menganggap Hang Ah sebagai wanita, sehingga ia sering mengusili Hang Ah. Hang Ah pun jatuh cinta pada Jae Ha, namun ia tahu bahwa Jae Ha hanya mempermainkannya dan akhirnya ia pun memendam rasa sukanya. Sementara Jae Ha mengira bahwa Hang Ah suka pada Eun Si Kyung, sehingga ia cemburu pada Eun Si Kyung yang bisa mengambil hati Hang Ah.

.
.
.

Bagaimana? Penasaran kok pada akhirnya mereka bisa saling jatuh cinta?
Langsung ditonton filmnya... Hehe


Oya, aku baru saja download lagunya... 
Bagus deh >.<
Apalagi yang nyanyi adalah K.Will + Taeyeon... 
Woooow
Aku suka 2 lagu ini :


-THANK YOU-

Thursday, 18 April 2013

Tahap Pembinaan Narapidana di Indonesia



a.             Tahap Identifikasi

·      Melihat riwayat hidup, tindak pidana yang telah terbukti.
Tujuan : untuk memberi pelatihan. Contoh : napi yang lulus S2, pelatihannya dibedakan dengan napi yang tidak lulus SD.
·      Melihat agama.
Contoh : orang Islam, saat Idul Adha, mendapat remisi khusus.
·      Melihat keluarganya
Contoh : Saat sakit, napi dapat menghubungi keluarganya.

b.             Tahap Medium Security

·      Lebih luas, tidak hanya sekedar identifikasi.
·      Pengawasan lebih longgar.
·      Bila ia telah menjalani 1/3 pidana penjara.

c.              Tahap Identifikasi Kedua

·      Setelah menjalani ½ pidana penjaranya, ia menjalani tahap ini.
·      Napi dapat berinteraksi dengan masyarakat dan keluarganya, tapi dalam pengawasan. Jadi, bila belum menjalani ½ pidana penjaranya, ia tidak dapat dikunjungi.

d.             Tahap Bebas Bersyarat (pasal 15 KUHP) / Voorwaardelijk Invrijheids Stelling

·      Napi telah menjalani 2/3 pidana penjara dan sekurang-kurangnya 9bulan.
Contoh : Napi pencurian (pasal 362) yang dipidana maks 5tahun, tidak bisa mendapat pelepasan bersyarat, sebab berdasar ps 15(1), disebutkan “harus telah dipidana 2/3pidana penjara”, sedangkan ps 362 hanya 8bulan.
·         Orang yang mendapat remisi ini harus berkelakuan baik. Kriteria berkelakuan baik tidak dapat ditentukan.
Contoh : Pencuri dengan koruptor, jelas koruptor lebih berkelakuan baik.
·         Perbedaan:
Pemidanaan bersyarat
Pelepasan bersyarat
Belum pernah dihukum sebelumnya
Pernah dihukum sebelumnya
Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi. Bila syarat tersebut dipenuhi, maka ia tidak perlu masuk penjara.
Harus telah menjalani 2/3 pidana penjara.
Contoh : A mencuri dihukum 12 bulan


Berbagai Sistem Tata Cara Pelaksanaan Pidana Penjara



1.            Sistem Pennsyilvania

Ciri:
a.         Sangat ekslusif yaitu 1narapidana, 1kamar penjara. ( Cellulair System)
b.         Para napi harus membaca injil setiap hari.
c.         Para napi tidak boleh berinteraksi dengan siapapun, bahkan dengan sipir penjara sekalipun.

Kelemahan : 
Tidak ada sosialisasi dan interaksi, hanya membaca kitab suci. Akibatnya : tidak ada pertobatan. Apabila napi sistem ini kembali ke masyarakat, maka mereka tidak akan dapat bersosialisasi dengan masyarakat dan tidak punya empati.

Kelebihan : 
tidak terjadi prisonisasi (pengambilalihan/peniruan/penyerapan custom tindak pidana dari napi lain).
Contoh : di Indonesia terjadi prisonisasi yaitu pembunuh campur dengan pencuri dalam 1 kamar penjara.

2.            Sistem Auburn (Silent System)

Lahir karena adanya kegagalan sistem pennsyilvania. Digagaskan oleh John Gray.

Penerapan :
·           1 napi, 1 kamar penjara
·           Tidak boleh berbicara satu sama lain, tapi diberi tugas masing-masing pada siang hari (kerja bersama)
·           Tidak boleh menerima kunjungan

Kelebihan : adanya sosialisasi, walau hanya bahasa tubuh.

Kelemahan : adanya prisonisasi.

Sistem dari pennsyilvania yang sudah tidak diterapkan lagi di sistem ini adalah membaca kitab suci, sebab hal itu merupakan kegagalan sistem pennsyilvania.

3.            The Mark System (Sistem Angka)

Pelopor : Alexander Maconochie tahun 1840.

Sistem ini melihat angka-angka yang diperoleh dari tindakan / perilaku napi. Perilaku napi di penjara menjadi bagian penting untuk menentukan lamanya napi di penjara.

Tahapan pembinaan Mark system:
·           Identifikasi
·           Modlum Security
Adanya Vorwardelijk infrijherdsteling : pembebasan bersyarat (parole), merupakan hak para napi (bukan hukuman).

Diakui di Indonesia, buktinya, Pasal 15 KUHP : setelah menjalani 2/3 masa hukuman, maka dapat dibebaskan bila berkelakuan baik.

Kelebihan : adanya sosialisasi.

4.            The Irish Progressive System

Pelopor : Sir Walter Frederick Crofton tahun 1953.

Sistem ini sejalan dengan Mark System dan asas pencegahan, menciptakan keseimbangan dengan pembinaan.

5.            Sistem Elmira ( Sistem Umur)

Tujuannya adalah membina napi agar saat kembali ke masyarakat, menjadi manusia yang berguna, sebab saat di penjara napi diberikan pelatihan.

Aliran Hukum Pidana




·         Tujuan pidana : yang dipersoalkan adalah “Mengapa orang dihukum?” Merupakan cara untuk mencari pembenaran kenapa orang dipidana.

·         Aliran pidana : yang dipersoalkan adalah mencari / menemukan/membangun      hukum pidana yang praktis dan berguna untuk masyarakat.

Dari kedua istilah tersebut, jelas terlihat bahwa tujuan pidana berbeda dengan aliran pidana.


1.            Aliran Klasik / Klassieke Richting

Merupakan reaksi tehadap pemeriaan yang otoriter dan absolut di Perancis, sebab pada saat pemerintahan Louis XIV, ia mengatakan “Letat Ces Moi” artinya “Negara adalah aku”. Ucapan itu mengakibatkan raja yang membuat, melaksanakan, menguasai UU. Raja memegang legislatif, eksekutif, yudikatif (tidak ada pemisahan kekuasaan). Dalam hal ini terjadi kesewenang-wenangan, tidak ada kepastian hukum, ada multitafsir, orang bisa leluasa menghukum orang lain. Oleh sebab itu, aliran klasik memperjuangkan agar hukum pidana dibuat secara tertulis agar ada kepastian hukum dan hilangnya kesewenang-wenangan.

Dikatakan oleh Anselm Von Feuerbach “Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenale” dirumuskan dalam pasal 1 (1) KUHP, artinya “Tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali ditentukan terlebih dahulu didalam UU”. Inilah puncak aliran klasik.

Ciri aliran klasik:

  • Dipengaruhi oleh paham indeterminisme / independen
tidak ada ketergantungan, paham yang menerima bahwa manusia di dalam melakukan perbuatan / aktivitasnya mempunyai kebebasan (free will).
  • Yang menjadi perhatian adalah perbuatan pelaku. Contoh: A membunuh, yang dilihat adalah ia membunuh.
  • Tak ada individualisasi pidana(melihat faktor lingkungan, biologis, dll).
Masalah individualisme hukum pidana tidak dapat diselesaikan, artinya hukum pidana berorientasi / hukum pidana harus memiliki manfaat bagi si pelaku. Jadi inti tujuan individualisasi pidana adalah untuk membina napi, bukan untuk membalas.


Penganut pelopor : Cesare Beccaria dan Jeremy Bentham. 
Pemikiran Cesare Beccaria mengenai aliran ini disebabkan oleh peristiwa klasik yang berhubungan dengan absolutisme bahwa Jean Calas dijatuhi hukuman mati di Perancis karena dituduh membunuh anaknya yang bernama Marc Antoine Calas. Namun ternyata, terbukti bahwa Jean Calas tidak bersalah, tapi ia telah dijatuhi hukuman mati. Bagaimana? Cesare memperjuangkan terwujudnya hukum pidana yang lebih objektif, adil, tertulis dan lebih memperhatikan perikemanusiaan dan kemerdekaan individu.

Apakah aliran klasik ini diterima dalam hukum pidana kita? 
Ya, jelas sekali dapat kita temukan dalam pasal 1(1) KUHP.

Penganut aliran ini memegang 3prinsip:
1. Asas legalitas : segala sesuatu yang bertentangan dengan hukum pidana harus dirumuskan dalam UU.
2.   Asas kesalahan : seseorang hanya dapat dijatuhi pidana apabila ada kesalahan.
3.   Asas pembalasan: seseorang dijatuhi pidana agar setimpal dengan perbuatan yang ia lakukan.

.
.
.


2. Aliran Modern / Aliran Positif / Aliran Kriminologis / Moderne Richting

Pelopor : Lombroso Lacassagne dan Ferri.

Ciri :

  • Dipengaruhi oleh paham determinisme

Paham yang menerima bahwa manusia saat melakukan aktifitasnya dipengaruhi oleh faktor-faktor lain sehingga tidak ada kebebasan (bisa faktor internal / eksternal).

  • Yang menjadi perhatian adalah si pelaku.

  • Ada individualisasi hukum pidana
Selain melihat perbuatan, melihat juga faktor lingkungan, biologis, dll. Contoh pasal 44, 48, 49. Tujuannya adalah untuk membina narapidana, jadi penjatuhan pidana bukan dimaksudkan untuk pembalasan, tapi merupakan sarana untuk melindungi masyarakat.
.
.
.

3. Aliran Gabungan

Indonesia menganut aliran ini, walau kita telah menerima aliran klasik, tapi kita juga menerima aliran modern. 

Buktinya : pasal yang mengatur dasar-dasar yang meniadakan hukuman dan pasal yang meniadakan penuntutan. Pasal itu membuktikan bahwa adanya perhatian pada pelaku tindak pidana.



Apa perbedaan alasan peniadaan hukuman dan dasar peniadaan penuntutan?
·           Tuntutan : yang hilang adalah kewenangan menuntut
·           Hukuman : yang hilang adalah kesalahannya.