Thursday 29 November 2012

Contoh Kasus Pembajakan Hak Siar


artikel diambil dari  http://techno.okezone.com/read/2010/10/25/54/386037/pembajakan-hak-siar-indovision-mulai-libatkan-hukum 

Pembajakan Hak Siar Liga Inggris

 Meski aksi perang terhadap pencurian siaran televisi berbayar telah digagas sejak 3 tahun lalu, namun aksi ini tetap saja dilakukan oleh TV berbayar ilegal. MNC pun mulai melibatkan hukum. Belakangan, aksi pembajakan tayangan premium televisi berbayar kian marak, apalagi seiring dengan hak siar eksklusif dari event sepakbola paling bergengsi, Barclays Premier League (Liga Inggris/BPL) yang didapat Indovision.
"Hampir semua TV kabel di Indonesia membajak siaran Liga Inggris. Padahal cuma kami satu-satunya yang berhak menayangkan," ungkap Arya Mahendra Sinulingga, Head of Corporate Secretary MNC Sky Vision, di Jakarta, Senin (25/10/2010). Terkait dengan maraknya pembajakan seperti ini, Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) sebagai wadah industri TV berbayar yang sah, sebenarnya telah mendapat dukungan penuh dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk melakukan penindakan terhadap para operator TV berbayar ilegal. Namun, hal tersebut tentu bukan perkara gampang. Hingga kini ratusan bahkan mungkin ribuan operator siaran ilegal masih tetap tersebar di penjuru tanah air.

Melihat kondisi di lapangan, Indovision tentunya tak mau berpangku tangan. Secara pro-aktif, perusahaan pun bertekad untuk memperjuangkan haknya dan menempuh jalur hukum terhadap operator TV berbayar ilegal yang masih membandel. Arya mengatakan secara mandiri, tim legal Indovision telah turun ke lapangan untuk melancarkan aksi pembersihan terhadap operator TV berbayar ilegal tersebut. "Sebelum kami bawa ke jalur hukum, terlebih dahulu kami beri peringatan dulu. Yang masih bisa dirangkul akan kami dorong untuk mengurus IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran) dan fasilitasi agar bisa mendapat pasokan siaran secara sah. Namun bagi yang membandel, akan kita bawa ke jalur hukum," jelas Arya.

Indovision pun bersikap tegas dalam melakukan peringatan dan penindakan hukum. Sejumlah operator TV berbayar ilegal yang masih saja nakal akhirnya terpaksa diciduk dan diserahkan ke kepolisian. Salah satu upaya penegakan hukum yang dilakukan Indovision telah berhasil menyeret Daniel, seorang pelaku penyelenggara TV berbayar ilegal di Manado, Sulawesi Utara, ke meja hijau.

Penangkapan terhadap Daniel langsung dilakukan oleh pihak kepolisian setempat setelah mendapat laporan dari APMI dan Indovision KPP Manado. Bahkan Daniel yang kini  telah menyandang predikat sebagai  terdakwa akan segera masuk ke tahap putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Tondano. Daniel akan segera divonis dalam sidang dengan agenda putusan yang diagendakan berlangsung akhir Oktober 2010 ini. Tersangka Daniel dijerat dengan tindak pidana pelanggaran Hak Cipta dan Hak Siar sebagaimana diatur dalam pasal 49 dan 72 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan atau pasal 25 dan 33 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Hak Siar juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menangkap siaran tanpa izin pemilik dan tanpa izin pemerintah (IPP_Izin Penyelenggaraan Penyiaran). Berdasarkan keterangan dari proses pemeriksaan, tersangka diketahui menjual siaran tersebut kepada masyarakat Manado dan sekitarnya dengan biaya pendaftaran sebesar Rp200.000 dan biaya bulanan sebesar Rp30.000. Padahal, usaha Daniel yang bernama PT Matrix Vision tersebut tak memberikan kontribusi apa pun kepada penyedia siaran yang diambilnya. Artinya, ia mengeruk keuntungan pribadi dari iuran pelanggannya tanpa memberikan timbal balik pada penyedia konten siaran yang dibajaknya.

Modus seperti ini umumnya juga dilakukan oleh puluhan operator ilegal lain yang juga membajak siaran Indovision. Tak hanya membajak tayangan BPL yang secara eksklusif dimiliki Indovision, sejumlah channel premium seperti HBO, STAR, CARTOON NETWORK, CNN, VISION1 dan VISION2 pun menjadi channel yang paling banyak dibajak. Akibat aksi semacam itu, sejumlah penyedia konten premium Internasional tersebut sempat mengajukan protes. Nama Indonesia pun turut tercemar karena dituding sebagai negara pembajak.

"Tujuan utama dari upaya penindakan secara hukum ini adalah untuk membuat efek jera. Para pelaku tindakan seperti ini harus sadar bahwa menyiarkan siaran-siaran Indovision tanpa ijin adalah ilegal dan akan ditindak tegas," ujar Arya. Tersangka Daniel hanya sebagian kecil dari begitu banyaknya pelaku pembajakan atas siaran-siaran Indovision. Sejauh ini, Indovision telah melakukan aksi penindakan terhadap puluhan operator TV berbayar ilegal, aksi ini dilakukan mulai dari identifikasi, memberikan peringatan, hingga melaporkannya ke aparat penegak hukum.

Dari aksi penindakan itu, terdapat puluhan operator TV ilegal di berbagai daerah yang saat ini telah teridentifikasi. Di antaranya adalah : Kalimantan Timur: Mitra Vision, Bukadri Vision, Borneo Vision , Tepian Cable, Batam: Cemerlang Vision, Optimus, SBC, Bintan Vision, Barelang Vision, ASTV, Batam Cable Vision, Mackianos Cable Network - Makassar: Prima Vision, Vision Graha, Anjas Vision, M3 dan subnya, Citra Vision Palopo - Jawa Timur: Semeru Vision, Cakrawala TV, Duta Vision, Jawa TV kabel, Galaxy Vision, Kusuma TV kabel, CV Indo Eagle TV kabel - Manado : Lokon, MSN, Espetika. Contoh di atas hanyalah sebagian kecil saja. Angka yang lebih besar lagi disebutkan oleh APMI.

Data dari asosiasi para pelaku industri TV berbayar yang sah ini mencatat setidaknya terdapat 695 pelaku usaha televisi berbayar yang meredistribusikan siaran secara ilegal di seluruh Indonesia. Dari angka tersebut, diperkirakan jumlah pelanggan televisi berbayar ilegal di Indonesia mencapai 1,4 juta rumah tangga. Dengan jumlah operator ilegal yang mencengangkan ini, Arya mengatakan bahwa perlu ada upaya yang serius dari pemerintah untuk melakukan penegakan hukum secara serius.

Dia mencontohkan, pemerintah daerah juga ikut dirugikan karena tidak ada pajak yang dibayarkan dari para operator ilegal ini. Lebih dari itu, kata Arya, para operator ilegal ini diketahui menggunakan tiang-tiang listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai infrastrukturnya. "Karena itu, selain mendorong upaya serius kepada pemerintah, kami juga mengimbau kepada masyarakat luas untuk menggunakan produk dan siaran yang legal supaya tidak menjadi korban penipuan," tegasnya. Selain itu, dengan adanya upaya serius untuk melakukan penegakkan hukum tersebut, juga berhasil membantu pemerintah untuk mendorong penyelenggara siaran ilegal untuk tunduk pada peraturan dan termotivasi untuk mengurus proses perizinan secara hukum. "Sehingga nantinya mereka (penyelenggara siaran ilegal) bisa menjalankan bisnis secara sah di mata hukum. Toh, APMI juga terbuka untuk memfasilitasi peluang kerjasama dengan penyelenggara siaran berbayar yang sah," pungkas Arya.

.
.
.

ANALISIS

Hak Kekayaan Intelektual terbagi menjadi 2 kategori yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Indstri. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 1). Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya (Pasal 1 ayat 9 UUHC).

Dapat Anda perhatikan dalam artikel di halaman sebelumnya, bahwa semakin maraknya pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dalam kategori Hak Cipta. Banyaknya pelaku yang membajak hak siar eksklusif dari event sepakbola paling bergengsi, yakni Barclays Premier League (Liga Inggris / BPL) yang seharusnya hanya dapat disiarkan oleh MNC, Indovision.
Pemberantasan pembajakan hak siar ini sangat sulit karena telah meluasnya operator siaran ilegal di seluruh penjuru tanah air. Oleh sebab itu, upaya yang telah dilakukan oleh Indovision adalah turun ke lapangan untuk melancarkan aksi pembersihan terhadap operator TV berbayar ilegal tersebut. Operator TV ilegal tersebut akan diperingatkan terlebih dahulu untuk membuat Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan fasilitas agar mendapatkan pasokan siaran yang sah, tetapi apabila tetap bersikeras maka akan dilakukan tindakan hukum yang tegas dari pihak Indovision. Sejumlah operator TV berbayar ilegal yang masih saja tidak membuat IPP, akhirnya terpaksa diciduk dan diserahkan ke kepolisian.
Contoh dalam artikel tersebut adalah Daniel, seorang pelaku penyelenggara TV berbayar ilegal di Manado, Sulawesi Utara.  Penangkapan terhadap Daniel langsung dilakukan oleh pihak kepolisian setempat setelah mendapat laporan dari APMI dan Indovision KPP Manado. Tersangka dijerat dengan tindak pidana pelanggaran Hak Cipta dan Hak Siar sebagaimana diatur dalam pasal 49 dan 72 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan atau pasal 25 dan 33 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Hak Siar juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menangkap siaran tanpa izin pemilik dan tanpa izin pemerintah (IPP_Izin Penyelenggaraan Penyiaran).
Berdasarkan keterangan dari proses pemeriksaan, tersangka diketahui menjual siaran tersebut kepada masyarakat Manado dan sekitarnya dengan biaya pendaftaran sebesar Rp200.000,- dan biaya bulanan sebesar Rp30.000,-. Padahal, usaha Daniel yang bernama PT Matrix Vision tersebut tak memberikan kontribusi apa pun kepada penyedia siaran yang diambilnya. Artinya, ia mengeruk keuntungan pribadi dari iuran pelanggannya tanpa memberikan imbal balik pada penyedia konten siaran yang dibajaknya. Modus seperti ini umumnya juga dilakukan oleh puluhan operator ilegal lain yang juga membajak siaran Indovision.
Hal tersebut merugikan penyedia konten yang dalam kasus ini adalah Indovision. Seharusnya masyarakat hanya dapat menikmati tayangan Liga Inggris Barclays Premier League di MNC, Indovision saja. Tetapi akibat dari pembajakan yang dilakukan oleh operator TV ilegal ini menyebabkan masyarakat pun dapat menikmati BPL di operator TV ilegal yang beredar di kota-kota mereka. Kemungkinan besar masyarakat belum mengetahui dampak yang mengenai penyedia konten yang sah dan juga terhadap nama baik Indonesia sendiri. Akibat dari perbuatan para operator TV ilegal ini, Indonesia dituding sebagai negara pembajak.

No comments:

Post a Comment