Showing posts with label penologi. Show all posts
Showing posts with label penologi. Show all posts

Thursday, 18 April 2013

Tahap Pembinaan Narapidana di Indonesia



a.             Tahap Identifikasi

·      Melihat riwayat hidup, tindak pidana yang telah terbukti.
Tujuan : untuk memberi pelatihan. Contoh : napi yang lulus S2, pelatihannya dibedakan dengan napi yang tidak lulus SD.
·      Melihat agama.
Contoh : orang Islam, saat Idul Adha, mendapat remisi khusus.
·      Melihat keluarganya
Contoh : Saat sakit, napi dapat menghubungi keluarganya.

b.             Tahap Medium Security

·      Lebih luas, tidak hanya sekedar identifikasi.
·      Pengawasan lebih longgar.
·      Bila ia telah menjalani 1/3 pidana penjara.

c.              Tahap Identifikasi Kedua

·      Setelah menjalani ½ pidana penjaranya, ia menjalani tahap ini.
·      Napi dapat berinteraksi dengan masyarakat dan keluarganya, tapi dalam pengawasan. Jadi, bila belum menjalani ½ pidana penjaranya, ia tidak dapat dikunjungi.

d.             Tahap Bebas Bersyarat (pasal 15 KUHP) / Voorwaardelijk Invrijheids Stelling

·      Napi telah menjalani 2/3 pidana penjara dan sekurang-kurangnya 9bulan.
Contoh : Napi pencurian (pasal 362) yang dipidana maks 5tahun, tidak bisa mendapat pelepasan bersyarat, sebab berdasar ps 15(1), disebutkan “harus telah dipidana 2/3pidana penjara”, sedangkan ps 362 hanya 8bulan.
·         Orang yang mendapat remisi ini harus berkelakuan baik. Kriteria berkelakuan baik tidak dapat ditentukan.
Contoh : Pencuri dengan koruptor, jelas koruptor lebih berkelakuan baik.
·         Perbedaan:
Pemidanaan bersyarat
Pelepasan bersyarat
Belum pernah dihukum sebelumnya
Pernah dihukum sebelumnya
Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi. Bila syarat tersebut dipenuhi, maka ia tidak perlu masuk penjara.
Harus telah menjalani 2/3 pidana penjara.
Contoh : A mencuri dihukum 12 bulan


Berbagai Sistem Tata Cara Pelaksanaan Pidana Penjara



1.            Sistem Pennsyilvania

Ciri:
a.         Sangat ekslusif yaitu 1narapidana, 1kamar penjara. ( Cellulair System)
b.         Para napi harus membaca injil setiap hari.
c.         Para napi tidak boleh berinteraksi dengan siapapun, bahkan dengan sipir penjara sekalipun.

Kelemahan : 
Tidak ada sosialisasi dan interaksi, hanya membaca kitab suci. Akibatnya : tidak ada pertobatan. Apabila napi sistem ini kembali ke masyarakat, maka mereka tidak akan dapat bersosialisasi dengan masyarakat dan tidak punya empati.

Kelebihan : 
tidak terjadi prisonisasi (pengambilalihan/peniruan/penyerapan custom tindak pidana dari napi lain).
Contoh : di Indonesia terjadi prisonisasi yaitu pembunuh campur dengan pencuri dalam 1 kamar penjara.

2.            Sistem Auburn (Silent System)

Lahir karena adanya kegagalan sistem pennsyilvania. Digagaskan oleh John Gray.

Penerapan :
·           1 napi, 1 kamar penjara
·           Tidak boleh berbicara satu sama lain, tapi diberi tugas masing-masing pada siang hari (kerja bersama)
·           Tidak boleh menerima kunjungan

Kelebihan : adanya sosialisasi, walau hanya bahasa tubuh.

Kelemahan : adanya prisonisasi.

Sistem dari pennsyilvania yang sudah tidak diterapkan lagi di sistem ini adalah membaca kitab suci, sebab hal itu merupakan kegagalan sistem pennsyilvania.

3.            The Mark System (Sistem Angka)

Pelopor : Alexander Maconochie tahun 1840.

Sistem ini melihat angka-angka yang diperoleh dari tindakan / perilaku napi. Perilaku napi di penjara menjadi bagian penting untuk menentukan lamanya napi di penjara.

Tahapan pembinaan Mark system:
·           Identifikasi
·           Modlum Security
Adanya Vorwardelijk infrijherdsteling : pembebasan bersyarat (parole), merupakan hak para napi (bukan hukuman).

Diakui di Indonesia, buktinya, Pasal 15 KUHP : setelah menjalani 2/3 masa hukuman, maka dapat dibebaskan bila berkelakuan baik.

Kelebihan : adanya sosialisasi.

4.            The Irish Progressive System

Pelopor : Sir Walter Frederick Crofton tahun 1953.

Sistem ini sejalan dengan Mark System dan asas pencegahan, menciptakan keseimbangan dengan pembinaan.

5.            Sistem Elmira ( Sistem Umur)

Tujuannya adalah membina napi agar saat kembali ke masyarakat, menjadi manusia yang berguna, sebab saat di penjara napi diberikan pelatihan.

Aliran Hukum Pidana




·         Tujuan pidana : yang dipersoalkan adalah “Mengapa orang dihukum?” Merupakan cara untuk mencari pembenaran kenapa orang dipidana.

·         Aliran pidana : yang dipersoalkan adalah mencari / menemukan/membangun      hukum pidana yang praktis dan berguna untuk masyarakat.

Dari kedua istilah tersebut, jelas terlihat bahwa tujuan pidana berbeda dengan aliran pidana.


1.            Aliran Klasik / Klassieke Richting

Merupakan reaksi tehadap pemeriaan yang otoriter dan absolut di Perancis, sebab pada saat pemerintahan Louis XIV, ia mengatakan “Letat Ces Moi” artinya “Negara adalah aku”. Ucapan itu mengakibatkan raja yang membuat, melaksanakan, menguasai UU. Raja memegang legislatif, eksekutif, yudikatif (tidak ada pemisahan kekuasaan). Dalam hal ini terjadi kesewenang-wenangan, tidak ada kepastian hukum, ada multitafsir, orang bisa leluasa menghukum orang lain. Oleh sebab itu, aliran klasik memperjuangkan agar hukum pidana dibuat secara tertulis agar ada kepastian hukum dan hilangnya kesewenang-wenangan.

Dikatakan oleh Anselm Von Feuerbach “Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenale” dirumuskan dalam pasal 1 (1) KUHP, artinya “Tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali ditentukan terlebih dahulu didalam UU”. Inilah puncak aliran klasik.

Ciri aliran klasik:

  • Dipengaruhi oleh paham indeterminisme / independen
tidak ada ketergantungan, paham yang menerima bahwa manusia di dalam melakukan perbuatan / aktivitasnya mempunyai kebebasan (free will).
  • Yang menjadi perhatian adalah perbuatan pelaku. Contoh: A membunuh, yang dilihat adalah ia membunuh.
  • Tak ada individualisasi pidana(melihat faktor lingkungan, biologis, dll).
Masalah individualisme hukum pidana tidak dapat diselesaikan, artinya hukum pidana berorientasi / hukum pidana harus memiliki manfaat bagi si pelaku. Jadi inti tujuan individualisasi pidana adalah untuk membina napi, bukan untuk membalas.


Penganut pelopor : Cesare Beccaria dan Jeremy Bentham. 
Pemikiran Cesare Beccaria mengenai aliran ini disebabkan oleh peristiwa klasik yang berhubungan dengan absolutisme bahwa Jean Calas dijatuhi hukuman mati di Perancis karena dituduh membunuh anaknya yang bernama Marc Antoine Calas. Namun ternyata, terbukti bahwa Jean Calas tidak bersalah, tapi ia telah dijatuhi hukuman mati. Bagaimana? Cesare memperjuangkan terwujudnya hukum pidana yang lebih objektif, adil, tertulis dan lebih memperhatikan perikemanusiaan dan kemerdekaan individu.

Apakah aliran klasik ini diterima dalam hukum pidana kita? 
Ya, jelas sekali dapat kita temukan dalam pasal 1(1) KUHP.

Penganut aliran ini memegang 3prinsip:
1. Asas legalitas : segala sesuatu yang bertentangan dengan hukum pidana harus dirumuskan dalam UU.
2.   Asas kesalahan : seseorang hanya dapat dijatuhi pidana apabila ada kesalahan.
3.   Asas pembalasan: seseorang dijatuhi pidana agar setimpal dengan perbuatan yang ia lakukan.

.
.
.


2. Aliran Modern / Aliran Positif / Aliran Kriminologis / Moderne Richting

Pelopor : Lombroso Lacassagne dan Ferri.

Ciri :

  • Dipengaruhi oleh paham determinisme

Paham yang menerima bahwa manusia saat melakukan aktifitasnya dipengaruhi oleh faktor-faktor lain sehingga tidak ada kebebasan (bisa faktor internal / eksternal).

  • Yang menjadi perhatian adalah si pelaku.

  • Ada individualisasi hukum pidana
Selain melihat perbuatan, melihat juga faktor lingkungan, biologis, dll. Contoh pasal 44, 48, 49. Tujuannya adalah untuk membina narapidana, jadi penjatuhan pidana bukan dimaksudkan untuk pembalasan, tapi merupakan sarana untuk melindungi masyarakat.
.
.
.

3. Aliran Gabungan

Indonesia menganut aliran ini, walau kita telah menerima aliran klasik, tapi kita juga menerima aliran modern. 

Buktinya : pasal yang mengatur dasar-dasar yang meniadakan hukuman dan pasal yang meniadakan penuntutan. Pasal itu membuktikan bahwa adanya perhatian pada pelaku tindak pidana.



Apa perbedaan alasan peniadaan hukuman dan dasar peniadaan penuntutan?
·           Tuntutan : yang hilang adalah kewenangan menuntut
·           Hukuman : yang hilang adalah kesalahannya.